KTP DIGITAL: Pengganti e-KTP Fisik Dan Cara Memperolehnya

KTP DIGITAL: Pengganti e-KTP Fisik Dan Cara Memperolehnya
 

Pemerintah berencana  mengganti KTP fisik secara bertahap dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada akhir tahun 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik telah diubah menjadi KTP digital. 

 

Artinya, ke depan kartu identitas penduduk berupa KTP akan diubah menjadi format full digital  dan ditempelkan pada masing-masing warga di ponselnya. 

 

Alasan pemerintah beralih dari e-KTP ke IKD adalah untuk menghemat biaya pembuatan KTP. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. 

 

Bukan itu saja.KTP digital juga dapat dirancang lebih cepat dan nyaman; Anda tidak perlu menyimpannya di dompet, cukup  di ponsel cerdas Anda. Sebelum lanjut ke pertanyaan cara membuat KTP digital, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu KTP digital. 

 

KTP Digital merupakan dokumen identitas berupa aplikasi pada smartphone  yang dilengkapi dengan kode QR. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital masyarakat Indonesia. 

 

Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menargetkan 50 persen masyarakat pengguna KTP digital di Pulau Jawa dan Pulau Bali, Sumatera dan Sulawesi (30 persen) serta Kalimantan (20 persen). , NTB (40 persen) dan Di wilayah timur Indonesia  seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan baru KTP Digital adalah 10 persen penduduk.Yang jelas, syarat utama  KTP digital adalah  memiliki e-KTP, bisa menggunakan smartphone, dan berada di area yang terkoneksi internet. 

 

Aplikasi “KTP Digital” pada bagiannya memuat: data dokumen KTP dan kartu keluarga; kode QR digital e-KTP; serta data dokumenter hasil integrasi nomor induk kependudukan, seperti: Misalnya saja sertifikat vaksinasi, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan. 

 

 Gambaran umum mekanisme pengurusan KTP Digital adalah sebagai berikut: 

 

 1. Mengunduh aplikasi KTP Digital 

Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Digital Identity) ke telepon selulernya melalui Play Store dan App Store. 

 

 2. Daftarkan akun di aplikasi. 

Warga mendaftarkan akun pada aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif. 

 

 3. Pengenalan Wajah (Face Recognition) 

Melalui aplikasi, warga memverifikasi data menggunakan pengenalan wajah.Mekanisme ini juga merupakan bagian dari perlindungan data KTP  setiap warga negara. 

 

4. Verifikasi Email

Warga harus memverifikasi melalui email untuk masuk ke aplikasi. Proses ini biasanya dilakukan dengan mengklik link yang dikirimkan operator aplikasi melalui  email untuk konfirmasi.

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar