Tugas, Kewenangan, Dan Komposisi TPPK Satuan Pendidikan

Tugas, Kewenangan, Dan Komposisi TPPK Satuan Pendidikan


TPPK Satuan Pendidikan


Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. TPPK dibentuk berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.


TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orangtua.


Tugas TPPK


Tugas TPPK adalah:


  1. Melakukan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan
  2. Menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan


Kewenangan TPPK


Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK berwenang:


  1. Menerima laporan kekerasan
  2. Melakukan penyelidikan terhadap laporan kekerasan
  3. Memberikan pendampingan kepada korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor
  4. Merekomendasikan tindakan kepada kepala satuan pendidikan


Komposisi TPPK


Komposisi TPPK terdiri atas:


  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Anggota


Ketua TPPK dijabat oleh pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan. Sekretaris TPPK dijabat oleh pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan. Anggota TPPK terdiri atas:


  1. Perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan
  2. Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orangtua


Pemilihan Anggota TPPK


Anggota TPPK dipilih oleh rapat dewan guru atau rapat komite sekolah atau rapat perwakilan orangtua. Pemilihan anggota TPPK dilakukan secara musyawarah mufakat.


Pembentukan TPPK


TPPK dibentuk oleh kepala satuan pendidikan. Pembentukan TPPK dilakukan paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.


Pembubaran TPPK


TPPK dibubarkan oleh kepala satuan pendidikan. Pembubaran TPPK dilakukan apabila:


  1. TPPK telah selesai melaksanakan tugasnya
  2. Satuan pendidikan dibubarkan
  3. Kepala satuan pendidikan diberhentikan



TPPK berperan penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, pembentukan dan pelaksanaan tugas TPPK perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya.


Sumber: https://ditsmp.kemdikbud.go.id

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar